Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

(sumber: POJK No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah)

Reksa Dana Syariah dapat berupa:


  1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang;

  2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;


  3. Reksa Dana Syariah Saham;


  4. Reksa Dana Syariah Campuran;


  5. Reksa Dana Syariah Terproteksi;


  6. Reksa Dana Syariah Indeks;


  7. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;


  8. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;


  9. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa;

  10. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi KOlektif Penyertaan Terbatas.