Reksa Dana Penyertaan Terbatas
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas selanjutnya disebut Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada Portofolio Efek yang berbasis Kegiatan Sektor Riil.
(sumber: POJK Nomor 37/POJK.04/2014 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas)