PDNI

PDNI atau disebut juga dengan Pengelolaan Dana Nasabah Individu adalah jasa pengelolaan portofolio efek dan/atau dana yang dilakukan Manajer Investasi kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan Portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan Portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud.
(sumber: Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual).