Efek Beragun Aset

Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Asset (KIK-EBA) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Asset di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
(sumber: POJK 15/POJK.04/2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Asset).