Guaranteed Fund
Adalah pengembangan lebih lanjut dari reksa dana terproteksi yaitu dengan memberikan jaminan atas nilai pokok investasi apabila penerbit surat utang mengalami gagal bayar. Garansi diberikan dengan mengasuransikan perusahaan penerbit obligasi dengan membayarkan sejumlah premi.
(sumber: POJK Nomor 48/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks)